Sejarah, Fungsi, Kedudukan Bahasa Indonesia
Mei 19, 2019
Edit
Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia lahir pada dikala para cowok dari seluruh nusantara berkumpul & berikrar Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.Pada poin ketiga yg berbunyi menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Sejak dikala itu Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional, sbg bahasa pemersatu bangsa. Kemudian Bahasa Indonesia dikukuhkan menjadi bahasa negara sesudah Indonesia Merdeka, tepatnya dikala Undang-Undang Dasar 1945 dibuat, 18 Agustus 1945. Se&gkan asal Bahasa Indonesia yakni tumbuh & berkembang dari bahasa Melayu yg semenjak zaman dulu sudah dipergunakan sbg bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.
Penjelasan fungsi bahasa Indonesia terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, & Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25 dijabarkan sbg berikut:
1) Bahasa Indonesia yg dinyatakan sbg bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 berasal dari bahasa yg diikrarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sbg bahasa persatuan yg dikembangkan berdasarkan dinamika peradaban bangsa.
2) Bahasa Indonesia sbgmana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sbg kebanggaan nasional, jati diri bangsa, sarana komunikasi antardaerah & antarbudaya daerah, & sarana pemersatu berbagai suku bangsa.
3) Bahasa Indonesia sbg bahasa resmi negara sbgmana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sbg bahasa resmi kenegaraan, komunikasi tingkat nasional, pengantar pendidikan, transaksi & dokumentasi niaga, pengembangan kebudayaan nasional, serta sarana pengembangan & pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni, teknologi, & bahasa media massa.
Bagian kedua UU ini menjelaskan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia harus digunakan dalam pembuatan dokumen resmi negara, peraturan perun&gan, & pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yg disampaikan di dalam/di luar negeri. Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai sbg bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan khusus yg mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yg melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing/ bahasa Inggris.
Laporan setiap lembaga/perseorangan kepada instansi pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlsayakan pada penulisan karya ilmiah & publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk tujuan atau bi&g kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, & organisasi yg didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau ba& hukum Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila mempunyai nilai sejarah, budaya, adat istiadat, &/atau keagamaan.
Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yg beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia & dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, & alat informasi lain yg merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia & dapat disertai bahasa daerah &/atau bahasa asing. Hal ini juga berlsaya untuk informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yg mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Bagian ketiga dikemukakan tentang pengembangan, pembinaan, & perlindungan bahasa Indonesia. Pada untukan ini dikemukakan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, & melindungi bahasa & sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan & fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan, membina, & melindungi bahasa & sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan & fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman & agar tetap menjadi untukan dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan tersebut dilsayakan secara bertahap, sistematis, & berkelanjutan oleh pemerintah & pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan, yaitu Pusat bahasa & Balai Bahasa.
Bagian keempat dibicarakan tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilsayakan secara bertahap, sistematis, & berkelanjutan dengan koordinasi dari lembaga kebahasaan.
Tidak seperti peraturan perun&g-un&gan yang lain yg selalu diikuti sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan berdampak pada penutur yg tidak mengindahkan un&g-un&g tersebut.
Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan untukan dari sarana pemersatu, identitas, & wujud eksistensi bangsa yg menjadi simbol kedaulatan & kehormatan negara. Oleh dikarenakan itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden &/atau Wakil Presiden serta pejabat negara yang lain.
Bahasa Indonesia lahir pada dikala para cowok dari seluruh nusantara berkumpul & berikrar Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.Pada poin ketiga yg berbunyi menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Sejak dikala itu Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional, sbg bahasa pemersatu bangsa. Kemudian Bahasa Indonesia dikukuhkan menjadi bahasa negara sesudah Indonesia Merdeka, tepatnya dikala Undang-Undang Dasar 1945 dibuat, 18 Agustus 1945. Se&gkan asal Bahasa Indonesia yakni tumbuh & berkembang dari bahasa Melayu yg semenjak zaman dulu sudah dipergunakan sbg bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.
Penjelasan fungsi bahasa Indonesia terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, & Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25 dijabarkan sbg berikut:
1) Bahasa Indonesia yg dinyatakan sbg bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 berasal dari bahasa yg diikrarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sbg bahasa persatuan yg dikembangkan berdasarkan dinamika peradaban bangsa.
2) Bahasa Indonesia sbgmana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sbg kebanggaan nasional, jati diri bangsa, sarana komunikasi antardaerah & antarbudaya daerah, & sarana pemersatu berbagai suku bangsa.
3) Bahasa Indonesia sbg bahasa resmi negara sbgmana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sbg bahasa resmi kenegaraan, komunikasi tingkat nasional, pengantar pendidikan, transaksi & dokumentasi niaga, pengembangan kebudayaan nasional, serta sarana pengembangan & pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni, teknologi, & bahasa media massa.
Bagian kedua UU ini menjelaskan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia harus digunakan dalam pembuatan dokumen resmi negara, peraturan perun&gan, & pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yg disampaikan di dalam/di luar negeri. Penggunaan bahasa Indonesia juga dipakai sbg bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, tetapi apabila bertujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik atau satuan pendidikan khusus yg mendidik warga negara asing masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yg melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing/ bahasa Inggris.
Laporan setiap lembaga/perseorangan kepada instansi pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlsayakan pada penulisan karya ilmiah & publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk tujuan atau bi&g kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, & organisasi yg didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau ba& hukum Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila mempunyai nilai sejarah, budaya, adat istiadat, &/atau keagamaan.
Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yg beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia & dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan. Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, & alat informasi lain yg merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia & dapat disertai bahasa daerah &/atau bahasa asing. Hal ini juga berlsaya untuk informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yg mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Bagian ketiga dikemukakan tentang pengembangan, pembinaan, & perlindungan bahasa Indonesia. Pada untukan ini dikemukakan bahwa pemerintah wajib mengembangkan, membina, & melindungi bahasa & sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan & fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan, membina, & melindungi bahasa & sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan & fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman & agar tetap menjadi untukan dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan tersebut dilsayakan secara bertahap, sistematis, & berkelanjutan oleh pemerintah & pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan, yaitu Pusat bahasa & Balai Bahasa.
Bagian keempat dibicarakan tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilsayakan secara bertahap, sistematis, & berkelanjutan dengan koordinasi dari lembaga kebahasaan.
Tidak seperti peraturan perun&g-un&gan yang lain yg selalu diikuti sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan berdampak pada penutur yg tidak mengindahkan un&g-un&g tersebut.
Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan untukan dari sarana pemersatu, identitas, & wujud eksistensi bangsa yg menjadi simbol kedaulatan & kehormatan negara. Oleh dikarenakan itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden &/atau Wakil Presiden serta pejabat negara yang lain.