Download Uu Asn-Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014
Desember 20, 2013
Edit
Dalam rangka mewujudkan impian Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dibutuhkan aparatur sipil negara yg profesional, higienis dari praktik korupsi, kolusi, & nepotisme, bebas dari intervensi politik, serta bisa menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat;
Dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara masih belum mengacu pada perbadingan antara kompetensi & kualifikasi yg dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi & kualifikasi yg dikuasai calon dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, & promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yg baik; Serta sudah tidak sesuainya UU Keegawaian
Maka diharapkan Un&g-un&g Aparatur Sipil Negara untuk memenuhi hal diatas.
Beberapa Hal yg Perlu Dicermati dari UU ASN:
- ASN terdiri dari Profesi PNS & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Penyelenggaraan ASN berdasarkan ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
- ASN berfungsi sbg pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, & perekat bangsa
- Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, & Jabatan Eksekutif
- Jabatan Fungsional akan diperbanyak, & Jabatan Struktural akan dipersempit
- ASN ( PNS & PPPK) memiliki hak & kewajiban
- Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, & Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan seuntukan kiprah tersebut kepada: Kementerian terkait, Komite ASN, LAN, & BKN.
Download >> UU ASN - APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN MAGANG ORIENTASI PEGAWAI BARU TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK NEGARA DI PUSDIKLAT KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN DIAN MEILINDA 093010003729 PROGRAM ORIENTASI PEGAWAI BARU BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TAHUN 2013 LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN MAGANG ORIENTASI PEGAWAI BARU Pada hari ini tanggal 23 Bulan Desember Tahun 2013, Mengesahkan, _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ Nama Pembimbing : Adfuadi NIP. 196912181996031002 Jabatan : Kasubbag Tata Usaha, Kepegawaian & Humas UNIT : Pusdiklat Kekayaan Negara & Perimbangan Keuangan Menilai, DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN ii A. LATAR BELAKANG 1 B. IDENTIFIKASI MASALAH 1 C. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH 4 DAFTAR PUSTAKA DAFTAR RIWAYAT HIDUP A. LATAR BELAKANG Pusdiklat Kekayaan Negara & Perimbangan Keuangan memiliki kiprah pokok untuk membina pendidikan, pelatihan, & penataran keuangan negara di bi&g kekayaan negara & perimbangan keuangan menurut kebijakan teknis yg ditetapkan oleh Kepala Ba& Pendidikan & Pelatihan Keuangan (BPPK). Unit ini juga menyelenggarakan fungsinya yg berupa perencanaan, penyusunan & pengembangan program/ kurikulum, pengkajian, pelaksanaan, penilaian & pelaporan pendidikan & training di bi&g kekayaan negara & perimbangan keuangan, serta pelaksanaan urusan tata perjuangan & rumah tangga pusat. Untuk menunjang pelaksanaan kiprah pokok & fungsi tersebut, Pusdiklat KNPK membutuhkan barang-barang/ kemudahan yg pengadaannya dilsayakan oleh pemerintah. Barang-barang ini selanjutnya disebut dengan BMN (barang milik negara). Barang Milik Negara yakni semua barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan yang lain yg sah. BMN dari perolehan yang lain yg ini mencakup barang yg berasal dari hibah/ sumbangan; dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak; dari ketentuan un&g-un&g; serta diperoleh menurut putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan aturan tetap. Setelah diperoleh, BMN harus dikelola dengan sebaik mungkin biar penyelenggaraan acara pemerintahan tidak terganggu. Salah satu aspek dalam pengelolaan BMN yakni penatausahaan, yg dilsayakan untuk menjamin tertib manajemen & memudahkan dalam pelaporan serta pertanggungjawabannya. Di Pusdiklat KNPK, penatausahaan BMN dilsayakan oleh Bi&g Tata Usaha, tepatnya di Subuntukan Rumah Tangga & Pengelolaan Aset. Salah satu acara dalam penatausahaan yg dilsayakan yakni sensus BMN. Dalam acara sensus BMN yg dilsayakan pada tahun 2013 ini, terdapat beberapa hambatan yg dialami oleh petugas verifikasi yg menjadikan acara sensus berjalan lebih usang dari yg seharusnya. Melihat hal tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat dilema ini ke dalam laporan OJT yg berjudul “Tinjauan atas Penatausahaan Barang Milik Negara di Pusdiklat Kekayaan Negara & Perimbangan Keuangan”. B. IDENTIFIKASI MASALAH Pengelolaan BMN merupakan serangkaian acara yg dimulai dari perencanaan kebutuhan & penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan & pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, hingga pada pembinaan, pengawasan, & pengendalian. Salah satu ruang lingkup pengelolaan BMN yg krusial yakni penatausahaan. Dalam penatausahaan ini dilsayakan sensus BMN sekurang-kurangnya lima tahun sekali. Sensus BMN dilsayakan untuk mendata keberadaan, jumlah, nilai serta kondisi BMN yg ada di kantor-kantor instansi pemerintah. BMN yg dijadikan objek sensus yakni seluruh BMN kecuali persediaan & konstruksi dalam pengerjaan. BMN yg menjadi objek sensus dikelompokkan menjadi tiga, yaitu BMN dalam Daftar Barang Ruangan (DBR); dalam Kartu Identitas Barang (KIB); & dalam Daftar Barang Lainnya (DBL). Seperti yg tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-35/MK.1/2012 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, mekanisme sensus BMN mencakup tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, & tahap tindak lanjut. Tahap pelaksanaan diuntuk lagi menjadi tahap identifikasi, tahap verifikasi, & tahap pelaporan. Kegiatan sensus ini dilaksanakan oleh Petugas Pelaksana Sensus BMN, yaitu petugas verifikasi & petugas administrasi/ operator Simak BMN yg telah ditunjuk. Namun dalam surat edaran tersebut terdapat pertentangan ihwal petugas yg melsayakan mekanisme sensus, yaitu: a) Di dalam surat edaran halaman 4 ihwal tahap identifikasi barang dalam ruangan poin (10), penanggung jawab ruangan bertugas melsayakan perekaman data hasil identifikasi BMN ke dalam aplikasi sensus BMN, mencetak kertas kerja sensus & menandatanganinya serta membikin arsip data komputer (ADK) dari aplikasi sensus BMN. b) Se&gkan di halaman 5 di bawah poin b, tercantum bahwa proses sensus BMN tidak secara spesifik melibatkan pegawai pemakai BMN, melainkan diserahkan kepada pelaksana sensus BMN yg telah ditunjuk. Hal-hal yg harus dilsayakan oleh pelaksana sensus adalah: (1) Identifikasi kondisi BMN, apakah baik, rusak ringan, atau rusak berat (2) Perekaman data dalam aplikasi sensus BMN (3) Membuat ADK dari aplikasi sensus BMN. Peraturan yg tidak konsisten ini menjadikan munculnya pemahaman yg berbeda. Apabila hanya melihat pada poin kedua, maka sanggup muncul anggapan bahwa urusan BMN ini hanya menjadi urusan petugas pelaksana sensus. Se&gkan dari sisi petugas sensus, dengan melihat pada poin pertama, maka urusan sensus BMN ini seharusnya menjadi urusan bersama. Selain itu, selama ini banyak pegawai yg beranggapan bahwa segala hal mengenai BMN yakni urusan bi&g tata usaha. Padahal, pegawai di bi&g-bi&g lain juga memiliki kewajiban terhadap BMN yg digunakannya. Masih dalam surat edaran yg sama ibarat di atas, pada poin “Tahap Identifikasi barang dalam ruangan”, terdapat mekanisme yg harus dilsayakan oleh pemakai barang, yaitu masing-masing pegawai mengidentifikasi BMN yg dikuasainya, dalam tiga aspek: (1) Identifikasi pertama mengenai kondisi BMN (baik, rusak ringan, atau rusak berat) (2) Identifikasi kedua ihwal ada/ tidaknya label pendaftaran BMN. (3) Identifikasi ketiga ihwal status BMN, apakah BMN tersebut berada dalam pengurusan individu pegawai yg bersangkutan atau tidak. Menurut pengamatan penulis, dalam sensus tahun 2013 ini para pegawai sudah melakukan poin pertama & ketiga dari aspek di atas. Namun untuk poin kedua mengenai labelisasi BMN, hal ini belum diimplementasikan. Labelisasi BMN masih menjadi kewajiban petugas sensus. Dan dikarenakan sensus ini dijadwalkan setiap lima tahun sekali, maka banyak hal yg terjadi selama lima tahun tersebut. Ada banyak BMN yg tidak berlabel, baik dikarenakan hilang maupun terkelupas atau tidak terbaca lagi. Apabila semua acara labelisasi ini diserahkan kepada petugas sensus, maka sanggup terbayg berapa waktu yg tersita hanya untuk melekat label-label barang di barang milik pusdiklat yg jumlahnya mencapai ribuan. Kurangnya sinkronisasi pemahaman pegawai mengenai BMN menjadi hambatan tersendiri untuk petugas sensus dikarenakan semua hal yg berkaitan dengan sensus harus dikerjakan sendiri oleh petugas sensus. Memang seharusnya ada dua petugas sensus ini, namun di Pusdiklat KNPK hanya ada satu petugas yg merangkap menjadi petugas verifikasi sekaligus petugas administrasi/ operator SimakBMN. Padahal beban kerja yg dilsayakan dalam sensus BMN ini terbilang tidak sedikit, terlebih lagi apabila BMN yg dimiliki berjumlah ribuan. Memang sensus ini hanya dilsayakan lima tahun sekali, namun tetap saja acara ini menyita banyak waktu & tenaga. Kurangnya SDM di Pusdiklat KNPK, khususnya di bi&g Tata Usaha menjadi penyebab dari dilema ini. Beban kerja sensus BMN yg tidak sanggup diuntuk menjadi penghambat proses penatausahaan BMN. Selain dilema diatas, kontrol terhadap perpindahan BMN juga tidak ada sehingga banyak ditemukan barang-barang yg berpindah kawasan tanpa a&ya rekam jejak. Mungkin rekam jejak ini dirasa tidak terlalu penting dikarenakan perpindahan barangnya masih berada dalam satu kantor, namun hal ini menjadi hambatan tersendiri ketika dilsayakan penatausahaan BMN. BMN yg letaknya berubah, status keberadaannya dalam aplikasi juga harus diubah biar memudahkan dalam pencarian datanya ketika diperlukan. Selama ini, perpindahan barang hanya disampaikan secara lisan, namun tidak tercatat. C. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH Penulis mengidentifikasi pemecahan dilema untuk beberapa hambatan yg telah diungkapkan di atas, yaitu : 1) Perlu disampaikan tawaran biar dibentuk aturan yg lebih tegas mengenai mekanisme pelaksanaan sensus BMN, khususnya mengenai tugas-tugas pegawai selsaya pemakai BMN, petugas penanggung jawab ruangan, serta petugas sensus BMN. 2) Perlunya perhiasan pegawai di bi&g Tata Usaha, khususnya Subbi&g Rumah Tangga & Pengelolaan Aset. 3) Perlunya penunjukan petugas verifikasi yg berbeda dengan petugas administrasi/ operator BMN biar beban kerja pelaksanaan sensus BMN sanggup diuntuk & tidak terlalu membebani. 4) Perlunya sosialisasi mengenai pengelolaan BMN kepada seluruh pegawai yg ada di lingkungan Pusdiklat KNPK. 5) Perlu a&ya kontrol perpindahan barang berupa formulir isian perpindahan barang, baik itu perpindahan yg sifatnya sementara (peminjaman BMN) maupun perpindahan yg bersifat permanen. Agar memudahkan & tidak terkesan berbelit-belit, formulir ini sanggup diletakkan di erat pintu setiap ruangan & akan diparaf oleh penanggung jawab ruangan setiap kali barang tersebut keluar/ masuk ruangan. DAFTAR PUSTAKA Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 ihwal Penatausahaan Barang Milik Negara ------------. Surat Edaran Nomor SE- 35/MK.1/2012 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nama Lengkap : Dian Meilinda Tempat/ Tanggal Lahir : Pasuruan/ 14 Mei 1991 Alamat : RT 5 RW 11 Gerbo – Purwodadi, Kab. Pasuruan, Jawa Timur 67163 No. HP : 085695417273 Alamat e-mail : dian.meilinda@gmail.com Riwayat Pendidikan : • SDN Gerbo IV • Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Lawang • Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Lawang • DIII Kebendaharaan Negara STAN Karya Tulis yg Pernah Dibuat : • Esai “Optimalisasi Pengembangan Sumebr Daya Manusia Melalui Prinsip-Prinsip Art Of War Sebagai penunjang Reformasi Birokrasi” Prestasi yg pernah Diraih : • Juara 2 Lomba Esai Desain Birokrasi Grow: Government Reform, Observe and Watch! FOKMA – STAN 2012