Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan

Definisi Negara

Negara yaitu sebuah organisasi atau ba& tertinggi yg memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yg berafiliasi dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi & mencerdaskan kehidupan bangsa.



  • John Locke & Rousseau, negara merupakan suatu ba& atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara yaitu sebuah masyarakat yg memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, & pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara yaitu alat atau dalam kata lain wewenang yg mengendalikan & mengatur persoalan-persoalan yg bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara yaitu organisasi masyarakat yg memiliki tempat tertentu dimana kekuasaan negara berlsaya sepenuhnya sbg suatu kedaulatan, se&gkan Prof. Miriam Budiardjo menunjukkan pengertian Negara yaitu organisasi dalam suatu wilayah sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan yang lain & yg sanggup menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Kaprikornus Negara yaitu sekumpulan orang yg menempati wilayah tertentu & diorganisasi oleh pemerintah negara yg sah, yg umumnya memiliki kedaulatan (keluar & ke dalam).

Pengertian negara sanggup ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sbg organisasi kekuasaan
Negara yaitu alat masyarakat yg memiliki kekuasaan untuk mengatur kekerabatan antara insan dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann & Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara yaitu organisasi kekuasaan yg bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sbg organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kolaborasi untuk membikin suatu kelompok insan berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sbg organisasi politik
Negara yaitu asosiasi yg berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem aturan yg diselenggarakan oleh suatu pemerintah yg diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bi&g Tata Negara  berfungsi sbg alat dari masyarakat yg memiliki kekuasaan untuk mengatur kekerabatan antar insan & sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yg muncul dalam masyarakat. Pan&gan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou & Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah komplotan insan (asosiasi) yg menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem aturan yg diselenggarakan oleh pemerintah yg dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan komplotan manusia, akan tetapi memiliki ciri khas yg sanggup dipakai untuk membedakan antara negara dengan komplotan insan yg yang lain. Ciri khas tersebut yaitu : kedualatan & keanggotaan negara bersifat mengikat & memaksa.
3. Negara sbg organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara yaitu suatu organisasi kesusilaan yg timbul sbg sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara yaitu organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, dikarenakan merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yg lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui a&ya : Pemisahan kekuasaan dikarenakan pemisahan kekuasaan akan mengakibatkan lenyapnya negara. Pemilihan umum dikarenakan negara bukan merupakan penjelmaan kehendak lebih banyak didominasi rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipan&g sbg organisasi yg berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat & bernegara, sementara insan sbg penghuninya tidak sanggup berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sbg integrasi antara pemerintah & rakyat 
Negara sbg kesatuan bangsa, individu dianggap sbg untukan integral negara yg memiliki kedudukan & fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori perihal pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara yaitu merupakan sauatu masyarakat aturan yg disusun berdasarkan perjanjian antar individu yg menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan & kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara yaitu merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yg memiliki kedudukan ekonomi yg paling berpengaruh untuk menindas golongan lain yg kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara yaitu susunan masyarakat yg integral, yg akrab antara semua golongan, semua untukan dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yg organis. Negara integralistik merupakan negara yg hendak mengatasi paham perseorangan & paham golongan & negara mengutamakan kepentingan umum sbg satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yg memiliki tempat tinggal & juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara yaitu pribumi atau penduduk orisinil Indonesia & penduduk negara lain yg se&g berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah yaitu tempat tertentu yg dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah yaitu salah satu unsur pembentuk negara yg paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara & juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yg memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi yg untuk membikin un&g-un&g & melaksanakannya dengan semua cara.



Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur embel-embel (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengsayaan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi aturan tata negara atau organisasi negara



  • Fungsi Pertahanan & Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, & pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, & gangguan, serta tantangan lain yg berasal dari internal atau eksternal. Contoh: Tentara Nasional Indonesia menjaga perbatasan negara
  • Fungsi Keadilan
Negara wajib berlsaya adil dimuka aturan tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yg melsayakan tinfakan kriminal dieksekusi tanpa melihat kedudukan & jabatan.
  • Fungsi Pengaturan & Keadilan
Negara membikin peraturan-perun&g-un&gan untuk melakukan kebijakan dengan ada landasan yg berpengaruh untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan & juga bernegara.
  • Fungsi Kesejahteraan & Kemakmuran
Negara sanggup mengeksplorasi sumber daya alam yg dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat biar lebih makmur & sejahtera.


1. Sifat memaksa
Negara sanggup memaksakan kehendak melalui aturan atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa biar masyarakat tunduk & patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal biar tercipta tertib di masyarakat & tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik sanggup dilsayakan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara sanggup menguasai hal-hal menyerupai sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu & kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara sanggup dipan&g sbg asosiasi insan yg hidup & bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan simpulan setiap negara yaitu menciptaka kebahagiaan untuk rakyatnya.

Se&gkan tujuan Negara Indonesia yaitu yg tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melakukan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi dikarenakan sebab-sebab :
  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yg diduduki oleh sekelompok manusia
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu tempat yg semual menjadi wilayah tempat tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara & munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi dikarenakan
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada dikarenakan a&ya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada dikarenakan a&ya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk dikarenakan a&ya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada dikarenakan a&ya cita-cita untuk memenuhi kebutuhan insan yg aneka macam macam.
Bentuk Negara
Berikut yaitu bentuk negara yg ada di dunia

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, diuntuk menjadi 2 yaitu Uni Riil & Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel