Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi yakni suatu sistem khas berdasarkan kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari anutan Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut yakni anutan ihwal pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, & Judikatif yg kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu ba& mandiri, artinya masing-masing ba& itu satu sama lain tidak sanggup saling mensugesti & tidak sanggup saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila anutan trias politika diartikan suatu anutan pemisahan kekuasaan maka terang Un&g-un&g Dasar 1945 menganut anutan tersbut, oleh dikarenakan memang dalam Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, & masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 & sehabis amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya yakni kedudukan MPR yg bukan lagi menjadi forum tertinggi negara.


Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen



  • Eksekutif(Presiden, wakil & menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana un&g-un&g dalam menjalankan negara
  • Legislatif(DPR) memiliki fungsi membikin un&g-un&g
  • Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan un&g-un&g.
Lembaga yang lain yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) & Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung & diganti sebuah dewan pertimbangan yg bertugas memberi nasihat & pertimbangan kepada Presiden


Tugas, Fungsi, & Wewenang Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

MPR merupakan forum negara(bukan lagi lemabag tertinggi sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945) yg beranggotakan semua anggota dewan perwakilan rakyat & anggota DPD yg terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR yakni lima tahun sama menyerupai masa jabatan dewan perwakilan rakyat & DPD & MPR paling sedikit harus bersi&g sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, kiprah & wewenang MPR yakni sbg berikut:
  1.  Mengubah & memutuskan UUD
  2. Melantik presiden & wakil Presiden
  3. Memberhentikan presiden & wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak & Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan kiprah & wewenang
hak anggota dpr
  1. mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
  2. menentukan perilaku & pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. memilih & dipilih
  4. membela diri
  5. imunitas
  6. protokoler
  7. keuangan & administratif
kewajiban anggota MPR
  1. mengamalkan Pancasila
  2. menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 & peratura perun&g-un&gan
  3. menjaga keutuhan NKRI & kerukunan nasional
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, & golongan
  5. melaksanakan peranan sbg wakil rakyat & wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR yakni forum negara yg berfungsi sbg forum perwakilan rakyat. Anggota dewan perwakilan rakyat terpilih melalui pemilihan umum legislatif yg diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) & DPRD(daerah).
Keanggotaan dewan perwakilan rakyat yg berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota dewan perwakilan rakyat gres mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam si&g paripurna .

Wewenang DPR
  1. Membuat Un&g-un&g(fungsi legislasi)
  2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan un&g-un&g(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
  1. Hak Interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan forum negara yg terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yg dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal yakni 1/3 jumlah anggota dewan perwakilan rakyat & banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama menyerupai DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya & berada di Ibu Kota negara ketika diadakan si&g.
Wewenang:


  1. Lembaga negara gres sbg langkah fasilitas untuk keterwakilan kepentingan kawasan dalam ba& perwakilan tingkat nasional sehabis ditiadakannya utusan kawasan & utusan golongan yg diangkat sbg anggota MPR.
  2.  Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  3. Dipilih secara pribadi oleh masyarakat di kawasan melalui pemilu.
  4. Mempunyai kewenangan mengajukan & ikut membahas RUU yg berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra & daerah, RUU lain yg berkait dengan kepentingan daerah.

4. Presiden & Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yg memegang kekuasaan direktur menjalankan roda pemerintahan. Presiden & wkil presiden dipilih pribadi melalui pemilu oleh rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 sekarang. Masa jabatan presiden & wakil presiden yakni lima tahun semenjak mengucap akad & dilantik oleh ketua MPR dalam si&g MPR. Dalam menjalankan aktivitas & kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 & sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Un&g-un&g dasar 1945.

Wewenang Presiden sbg kepala negara


  1. membikin perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
  2. mengangkat duta & konsul
  3. menerima duta dari negara asing
  4. memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yg berjasa untuk Indonesia.

Wewenang Presiden sbg kepala pemerintahan


  1. menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
  2. berhak mengusulkan RUU kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar & menjalankan seluruh un&g-un&g & peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa & Bangsa
  5. memberi pengampunan sanksi & rehabilitasi
  6. memberi amnesti & peniadaan dengan pertimbangan dpr

Selain sbg kepala negara & kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yg memiliki wewenang sbg berikut:


  1. menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membikin perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung yakni peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilsayakan oleh sebuah Mahkamah Agung & ba& peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman & kedaulatan aturan ada pada MA & MK. Mahkamah Agung merupakan forum yg berdikari & harus bebas dari imbas cabang-cabang kekuasaan yg lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sbg hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
  1. Lembaga negara yg melsayakan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yg menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan aturan & keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  2. mempunyai weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perun&g-u&gan dibawah UU terhadap UU
  3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  4. memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) & (2)

  1. untuk mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
  2. memutus sengketa kewenangan forum negara yg kewenangannya diberikan UUD, 
  3. memutus pembubaran partai politik, & 
  4. memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum. 
Disamping itu, MK juga wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden &/atau Wapres berdasarkan UUD.Dengan kewenangan tersebut, terang bahwa MK memiliki kekerabatan tata kerja dengan semua forum negara yaitu apabila terdapat sengketa antar forum negara atau apabila terjadi proses judicial review yg diajukan oleh forum negara pada MK

7. Ba& Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan forum yg bebas & berdikari untuk menyidik pengelolaan & tanggung jawab ihwal keuangan negara & hasil investigasi tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, & DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menygkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural & ekspansi jangkauan kiprah investigasi secara fungsional. Karena ketika ini investigasi BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah & harus menyerahkan kesannya itu selain pada dewan perwakilan rakyat juga pada DPD & DPRD.Selain dalam kerangka investigasi APBN, kekerabatan BPK dengan dewan perwakilan rakyat & DPD yakni dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :

  1. Anggota BPK dipilih dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  2. Berwenang mengawasi & menyidik pengelolaan keuangan negara (APBN) & kawasan (APBD) serta memberikan hasil investigasi kepada dewan perwakilan rakyat & DPD & ditindaklanjuti oleh pegawapemerintah penegak hukum.
  3. Berkedudukan di ibukota negara & memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  4. Mengintegrasi kiprah BPKP sbg instansi pengawas internal departemen yg bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) & Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak sanggup dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yg harus dihormati, dijaga, & ditegakkan kehormatannya oleh suatu forum yg juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, kiprah KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, se&gkan pengusulan pengangkatan hakim yang lain, menyerupai hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta kekerabatan antar lembaga.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel