Mengkaji Dan Memaknai Alkohol Dan Khomr


Saat ini kita akan membahas lebih jauh mengenai alkohol. Banyak sekali di antara kaum muslimin yang tidak sanggup membedakan antara alkohol, etanol dan minuman beralkohol. Akhirnya ia pun  jadi ragu mengkonsumsi aneka macam macam materi yang mengandung alkohol. Alangkah lebih baiknya semoga menerima kejelasan, silakan simak dalam pembahasan berikut.
***
Alkohol[1] sering digunakan untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alkohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol (minuman beralkohol). Hal ini disebabkan lantaran memang etanol merupakan komponen utama dari kepingan alkohol (bukan methanol atau grup alkohol lainnya) yang terdapat dalam minuman tersebut.[2] Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol yang dimaksudkan ialah etanol. Namun, bergotong-royong alkohol dalam ilmu kimia mempunyai pengertian yang lebih luas.
Dalam kimia, alkohol ialah istilah yang lebih umum untuk senyawa organik apa pun yang mempunyai gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Dilihat dari gugus fungsinya ini, alkohol mempunyai banyak golongan. Golongan yang paling sederhana ialah metanol  dan etanol. Sampai yang rumit ibarat cyclohexanol (digunakan di industry nilon) yang membentuk cincin, juga sorbitol (pemanis yang sering kita jumpai di minuman manis berkemasan)  yang berupa makromolekul.
Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, ialah sejenis cairan yang gampang menguap (volatile), gampang terbakar (flammable), tak berwarna (colorless), mempunyai wangi yang khas dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat psikoaktif dan sanggup ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern. Etanol ialah salah satu obat rekreasi yang paling tua.
Etanol termasuk ke dalam alkohol rantai tunggal, dengan rumus kimia C2H5OH dan rumus empiris C2H6O. Ia merupakan isomer konstitusional dari dimetil eter. Etanol sering disingkat menjadi EtOH, dengan “Et” merupakan abreviasi dari gugus etil (C2H5).[3]
Dari klarifikasi di atas, ringkasnya alkohol digunakan untuk tiga istilah:
Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang mempunyai gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.
Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.
Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Untuk istilah yang ketiga sudah terang keharamannya lantaran ia termasuk khomr. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan ialah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?
Inilah bergotong-royong letak kesalahpahaman kebanyakan orang ketika ini. Mereka tidak sanggup membedakan tiga alkohol ini sehingga asal pukul rata. Pokoknya setiap masakan dan minuman yang ada alkohol atau etanol dihukumi haram.
Sebelum membahas lebih mendalam wacana alkohol point pertama dan kedua, terlebih dahulu kita lihat ulasan alkohol (etanol) secara umum.[4]
Proses Pembuatan Alkohol (Etanol)
Alkohol (etanol) sanggup diproduksi melalui dua cara:
  1. Cara petrokimia (proses dari materi bakar fosil) melalui hidrasi etilena. Etanol hasil hidrasi ini biasa digunakan sebagai feedstock (bahan sintesis) untuk menghasilkan materi kimia lainnya atau sebagai solvent (pelarut).
  2. Cara biologis melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).
Etanol untuk dikonsumsi insan (seperti minuman beralkohol[5]) dan kegunaan materi bakar diproduksi dengan cara fermentasi. [6]
Minuman beralkohol dibentuk dengan cara fermentasi dari materi baku yang mengandung gula cukup tinggi. Bahan baku yang umum digunakan ialah biji-bijian (seperti jagung, beras, gandum dan barley), umbi-umbian (seperti kentang dan ubi kayu), buah-buahan (seperti anggur, apel, pear, cherry), tanaman palem (seperti aren, kelapa, siwalan, nipah), gula tebu dan gula bit, serta tetes gula. Khusus materi baku biji-bijian, sebelum proses fermentasi berlangsung, bahan-bahan tersebut diproses terlebih dahulu dengan cara merendamnya hingga menjadi kecambah, kemudian direbus dan diproses menjadi bubur dan dimasak kembali.
Ragi yang umum digunakan ialah Saccharomyces cerevisiae. Ragi ini mengeluarkan enzim yang digunakan untuk memecah gula ibarat glucose maupun fructose menjadi etanol dan karbon dioksida
Proses utamanya ialah :
C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2
Namun fermentasi tidaklah sesederhana ini, disamping menghasilkan kedua zat tersebut proses ini juga menghasilkan gliserin dan teramat banyak asam organic lainnya.
Lamanya proses fermentasi tergantung kepada materi dan jenis produk yang akan dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasai tidak sempurna) yang berlangsung sekitar 1 – 2 ahad sanggup menghasilkan produk dengan kandungan etanol 3 – 8 %. Contohnya ialah produk bir. Sedangkan proses pemeraman yang lebih panjang (fermentasi sempurna) yang sanggup mencapai waktu bulanan bahkan tahunan ibarat dalam pembuatan wine sanggup menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7-18 %.
Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman beralkohol biasanya berkisar sekitar 18% lantaran pada umumnya ragi tidak sanggup hidup pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Makara untuk menghasilkan minuman beralkohol dengan kandungan etanol yang lebih tinggi, dilakukan proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi. Kelompok produk yang dihasilkan dinamakan distilled beverages. Cara produksi yang lain untuk menghasilkan minuman berkadar etanol tinggi ialah dengan cara mencampur produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi. Contohnya ialah produk port wine dan sherry yang termasuk kelompok fortified wine. Pada produk tertentu, untuk menghasilkan cita rasa yang diinginkan, sanggup dilakukan penambahan bahan-bahan tertentu ibarat herba, buah-buahan, ataupun materi flavoring.[7]
Kegunaan Alkohol (Etanol)
  1. Sebagai pelarut (solvent), contohnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.
  2. Sebagai materi sintesis (feedstock) untuk menghasilkan materi kimia lain, contohnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
  3. Sebagai materi bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di negara Brasil semenjak mereka mengalami krisis energi. Brasil ialah negara yang mempunyai industri etanol terbesar untuk memproduksi materi bakar. Sembilan puluh persen kendaraan beroda empat gres di sana, menggunakan materi bakar hydrous ethanol(terdiri dari 95% etanol dan 5% air).
  4. Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage).
  5. Sebagai penangkal racun (antidote).
  6. Sebagai antiseptic (penangkal infeksi).
  7. Sebagai deodorant (penghilang bau tidak lezat atau bau busuk).[8]
Kandungan Etanol pada Minuman Beralkohol
Kandungan etanol minuman beralkohol sanggup dinyatakan dalam persen volume per volume (% v/v), persen berat per berat (% b/b) atau dinyatakan dalam proof. Nilai proof merupakan rasio 2:1 dibandingkan kandungan etanol dalam persen volume. Contohnya, minuman dengan kandungan etanol 40 % (v/v) sebanding dengan 80 proof.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 wacana minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 – 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga dengan 55 persen.[9]
Minuman beralkohol juga sanggup dibagi menjadi tiga golongan:
  1. Bir (Beer), 4-6% alkohol
  2. Anggur (Wine), 9-16% alkohol
  3. 3. Spirit, minimal 20% alkohol
Minuman beralkohol yang mempunyai kadar alkohol rendah adalah beer dan wine. Keduanya diproduksi melalui fermentasi. Sedangkan minuman alkohol dengan kadar tinggi (spirit) diproduksi dengan cara fermentasi ditambah dengan proses distilasi (penyulingan).[10]
Kandungan beberapa minuman beralkohol sanggup dilihat pada tabel berikut :
Jenis Minuman Kandungan Etanol (%)
Bir 3 – 5
Wine 9 – 18
Anggur obat 9 – 18
Liquor Min. 24
Whisky Min. 30
Brandy Min. 30
Genever Min. 30
Cognac Min. 35
Gin Min. 38
Arak Min. 38
Rum Min. 38
Vodka Min. 40
Apakah Semua Minuman Beralkohol Memabukkan?
Ir Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI mengatakan, “Minuman beralkohol tidak hanya mengakibatkan mabuk, akan tetapi pada tingkat tertentu sanggup mengakibatkan kematian. Pada tingkat kandungan 5-15 % etanol dalam darah peminum akan mengalami kehilangan koordinasi, pada tingkat 15-20 persen etanol mengakibatkan keracunan, pada tingkat 30-40 persen peminum hilang kesadaran dan pada tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu 50 persen sanggup mengakibatkan kematian.”[11]
Hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras ialah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 %  (satu persen).[12]
Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khomr diharamkan lantaran illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu lantaran memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr ialah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”[13]
Sehingga dari sini tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya khomr lantaran mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khomr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun dan bergotong-royong masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik. Yang lebih tepat bila kita katakan bahwa lantaran dilarangnya khomr ialah lantaran memabukkan. Inilah maksud dari klarifikasi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Moga-moga dipahami hal ini.
Apakah Setiap Alkohol Dihukumi Haram dan Dihukumi Identik dengan Khomr?
Coba kita simak terlebih dahulu klarifikasi Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata,
“Alkohol ialah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk sanggup menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan mengakibatkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol sanggup jadi merupakan lantaran terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau mengakibatkan usang sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat anggun dari ia rahimahullah.”
Berikut ada klarifikasi yang cukup menarik dalam Majalatul Buhuts Al Islamiyyah dari Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’[14].
Soal Kedelapan: Apakah alkohol identik dengan khomr atau tidak? Apa aturan meminum dan mengkonsumsi alkohol dilihat dari kadarnya (kandungannya)? Apakah dia dihukumi najis sebagaimana khomr atau tidak?
Jawab:
Setiap materi beralkohol mengandung alkohol sebagaimana yang kami ketahui. Akan tetapi kandungan alkohol tersebut untuk setiap materi tadi bertingkat-tingkat. Tidak setiap materi yang mengandung alkohol itu memabukkan ketika diminum. Oleh lantaran itu, bila kandungan alkohol dalam bahan-bahan tadi melebihi batasan tertentu sehingga bila seseorang mengkonsumsinya dalam jumlah banyak sanggup menciptakan mabuk, maka minuman tersebut identik dengan khomr berdasarkan secara umum dikuasai ulama sehingga dinamakan dengan khomr. Jika demikian, maka diharamkan meminumnya sedikit ataupun banyak. Peminumnya akan dikenai eksekusi had. Juga berlaku pula najis namun masih dalam perselisihan antara ulama. Namun kalau berdasarkan Imam Abu Hanifah dan ulama yang sependapat dengannya, alkohol semacam ini tidaklah dimasukkan dalam definisi khomr, sehingga tidaklah disebut khomr. Akan tetapi, ibarat ini tetap mereka larang untuk diminum dalam jumlah banyak, namun tidak berlaku dalam jumlah sedikit.
Jika kandungan alkohol tersebut tidak mencapai kadar yang menciptakan mabuk ketika diminum dalam jumlah banyak, maka ketika ini minuman tersebut tidaklah identik dengan khomr berdasarkan secara umum dikuasai ulama. Untuk kondisi ini tidak disebut khomr sehingga tidak diharamkan untuk meminumnya, tidak diharamkan menggunakannya untuk mensucikan sesuatu, tidak diharamkan digunakan untuk parfum dan juga tidak dihukumi najis.
Ukuran materi yang kandungan alkoholnya bila diminum dalam jumlah banyak sanggup memabukkan, ini mesti dilihat dari pendapat para pakar yang andal dalam hal itu.
Demikian klarifikasi yang sanggup disampaikan wacana alkohol.
Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Yang menandatangani pedoman ini: Anggota: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghodyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[15]
Mohon Dibedakan Antara Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol
Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras ialah etanol (C2H5OH).
Berdasarkan “Muzakarah Alkohol Dalam Minuman” di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) ialah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibentuk secara fermentasi dari jenis materi baku nabati yang mengandung karbohidrat, ibarat biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibentuk dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya ialah minuman keras penjabaran A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.
Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan ialah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, lantaran akan mengakibatkan kematian.
Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar sehabis air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang sanggup mengakibatkan mabuk, lantaran banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan bila diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras ibarat aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun. [16]
Pembahasan dalam point-point sebelumnya yang kami utarakan ialah mengenai minuman beralkohol, kapan ia sanggup dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada ketika ini bukan khomr.
Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol bila ia bangkit sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun wacana status etanol itu sendiri.
Kami ilustrasikan sebagai berikut.
Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah bergotong-royong status air itu sendiri sebagai zat yang bangkit sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu ialah halal[17]. Dasarnya ialah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kau dan Dia berkehendak menuju langit, kemudian dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?(QS. Al A’rof: 32)
Air ini sanggup menjadi haram bila ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau ialah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada ketika ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah aturan asal etanol ketika bangkit sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke aturan asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia bangkit sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada ketika ini, campurannya dihukumi haram lantaran sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana bila etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke aturan asal yaitu halal. Pada ketika ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol ialah toksik (beracun) dan tidak sanggup dikonsumsi. Sehingga bila etanol hanya bercampur dengan air, kemudian dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Jika klarifikasi ini dipahami, maka bergotong-royong permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi ialah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan aneka macam materi tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.
Makara point penting yang mesti kita ketahui:
  1. Hukum asal etanol bila ia bangkit sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain ialah halal.
  2. Etanol sanggup berubah statusnya jadi haram bila ia menyatu dengan minuman yang haram ibarat miras.
  3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi ialah adonan mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr
Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH ialah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan.
Begitu pula bila seseorang menyampaikan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan sanggup dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang sanggup dikonsumsi.
Jika seseorang menyampaikan bahwa etanol ialah khomr, akibatnya:
  1. Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan menyampaikan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol ibarat asetaldehid dan asam asetat (asam cuka).
  2. Pabrik kimia yang memproduksi etanol harus ditutup lantaran penghasilannya ialah penghasilan yang haram disebabkan memproduksi etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Di antaranya, etanol ialah sebagai materi bakar alternatif pengganti minyak bumi sebagaimana kini banyak dikembangkan di negara Brasil.
Dan masih banyak akhir lainnya bila disalahpahami ibarat ini.
Kesimpulan
Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol ialah dua hal yang berbeda. Minuman beralkohol sudah niscaya memabukkan dan diharamkan sedangkan alkohol  (etanol) belum tentu demikian. Alkohol (etanol) ialah sebagaimana aturan zat pada asalnya yaitu halal. Dia sanggup menjadi haram bila memang mengakibatkan pengaruh negatif, memabukkan dan lainnya. Semoga sanggup memahami hal ini.
Kalau sudah dipahami hal ini, insya Allah pembahasan selanjutnya akan semakin mudah. Begitu pula seseorang tidak akan menjadi pusing dengan kandungan alkohol yang ada pada beberapa buah, pada antiseptik, pada kosmetik, parfum dan lainnya.
Demikian pembahasan kami mengenai pengetahuan seputar alkohol dan perbedaannya dengan khomr. Semoga Allah menawarkan kepahaman dan menawarkan ilmu yang bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM, 2002-2007)
Artikel https://rumaysho.com
Pangukan-Sleman, Selepas shalat shubuh, 12 Shofar 1431 H


[1] Ada yang menyampaikan bahwa alkohol berasal dari bahasa arab al-kuhul, yang awalnya berarti suatu serbuk halus yang digunakan sebagai makeup (hiasan) pada mata. Akhirnya pada ketika itu alkemis eropa menamakan semua jenis serbuk halus dengan nama kohl yang akhirnya digunakan untuk menamakan ekstrak hasil distilasi. (Microsoft ® Encarta ® 2008. © 1993-2007)
[2] Sebenarnya kurang tepat bila alkohol disebut sebagai materi dasar dalam pembuatan minuman keras. Mislanya materi dasar roti ialah gandum, lantaran roti dari tepung terigu dan tepung terigu dari gandum. Tetapi miras bukan berbahan dasar alkohol tapi karbohidrat yang difermentasi menjadi alkohol. Makara alkohol terbentuk di dalam miras bukan kita menggunakan alkohol untuk menciptakan miras. Semoga ini menjadi catatan yang sanggup diperhatikan bersama. (Catatan Saudara kami Ramdhani Baskoro)
[4] Untuk selanjutnya, kami kadang menyamakan istilah alkohol dan etanol. Namun kalau kami memaksudkan minuman keras biasa kami sebut dengan minuman beralkohol.
[5] Di banyak Negara maju alkohol yang diperoleh dengan cara petrokimia ibarat ini seringkali beberapa negara bahkan mewajibkan untuk didenaturasikanDenaturasi adalah proses untuk mencegah alkohol dari jenis ini digunakan untuk minuman dengan cara menambahkan sedikit racun di dalamnya, contohnya benzene atau sanggup juga dengan zat yang mengubah bau dari alkohol jenis ini sehingga tidak lagi sanggup digunakan sebagai minuman. Usaha ini bukan lantaran alkohol petrokimia berbahaya bila digunakan sebagai minuman lantas diberlakukan kebijakan denaturasi. Namun lantaran pajak alkohol pertokimia yang jauh lebih rendah dibanding pajak alkohol fermentasi menciptakan beberapa industri minuman menggunakan alkohol petrokimia alih-alih alkohol fermentasi. Denaturasi diwajibkan untuk mencegah praktik ibarat ini dengan prosedur penambahan biaya yaitu perjuangan untuk menghilangkan racun atau bau tersebut harus lebih besar dibanding selisih pajak antara alkohol fermentasi dan alkohol petrokimia.
Pajak minuman keras terang lebih besar mengingat margin yang besar dan akhir yang ditimbulkannya, analog dengan rokok. Maka dari itu pajak alkohol dikenakan dua jenis alkohol tersebut dan denaturasi ialah suatu kebijakan untuk menjamin penegakan aturan pajak tersebut.
Jadi secara umum hampir sanggup dipastikan bahwa minuman beralkohol niscaya berasal dari fermentasi dan bukan berasal dari turunan petrokimia. (Tambahan dari Saudara kami Ramdhani Baskoro)
[13] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah
[14] Komisi Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia.
[15] Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, 57/75-77, Mawqi’ Al Ifta’
[17] Kaedah “Hukum asal segala sesuatu ialah halal” merupakan kaedah yang tidak disepakati oleh para ulama, namun merupakan kaedah yang diterapkan secara umum dikuasai ulama. Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’idil Fiqhi Al Kulliyah, Syaikh Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, hal. 191, Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.


Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimi. Sekarang menjadi Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul.

Sumber : https://rumaysho.com/812-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel